TAHAP II TINDAK PIDANA PENCABULAN/SODOMI TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR
PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA PENCABULAN/SODOMI TERHADAP ANAK
Selasa, 11 Juni 2024 telah dilaksanakan Tahap II Tersangka B terkait tindak pidana pencabulan/ sodomi terhadap anak di bawah umur.
Tersangka B ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 11 Juni 2024 s/d tanggal 30 Juni 2024, untuk Tersangka B ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Pada Bidang Tindak Pidana Umum menangani Tindak Pidana Pencabulan/Sodomi Terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Tersangka berinisial B yang berprofesi sebagai tukang bengkel, pada 5 (lima) orang anak yang berinisial MAF (usia 8 Tahun), AB (usia 8 Tahun), DA (usia 10 Tahun), AH (usia 11 Tahun) dan DAP (usia 13 Tahun).
Bahwa Terhadap anak-anak korban yaitu anak korban MAF, AB, DA, AH dan DAP telah dilakukan pemeriksaan lengkap terhadap fisik dan psikis anak-anak korban tersebut. dengan hasil kesimpulan ditemukan gejala gangguan jiwa yang mengarah ke suatu diagnosis gangguan jiwa yang berupa gangguan akibat adanya perubahan penting dalam hidup dan akibat reaksi terhadap stres berat.
Perbuatan tersangka berinisial B diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1), dan (4) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana selama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Setelah dilakukan penyerahan Tersangka B dan barang bukti, selanjutnya Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Palembang
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumateraselatan