SIDANG PUTUSAN PERKARA TIPIKOR PERPAJAKAN
Jumat, 02 Agustus 2024, Tim Jaksa Penuntut Umum mengikuti Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Yang Dilakukan Oleh Oknum Pegawai Pajak Pada Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019-2021, dengan agenda pembacaan amar putusan untuk ketiga terdakwa yaitu terdakwa RFG, NWP dan RFH. Adapun putusan Majelis Hakim terhadap ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor, dimana untuk terdakwa RFG dikenakan pidana selama 3 (tiga) tahun penjara dan terhadap putusan tersebut terdakwa RFG menyatakan pikir-pikir, untuk terdakwa NWP dikenakan pidana selama 2 (dua) tahun penjara dan terdakwa RFH dikenakan pidana selama 1 (satu) tahun penjara, serta untuk terdakwa NWP dan RFG menyatakan menerima terhadap putusan tersebut. Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan sikap untu pikir-pikir terkait Putusan tersebut.
@kejaksaan.ri