• Selasa, 20 Agustus 2024
  • Admin

MENGEMBALIKAN ASA IBU TUNGGAL MELALUI RESTORATIVE JUSTICE

Kejaksaan Negeri Lahat Mengembalikan Asa Ibu Tunggal dan Tulang Punggung Keluarga Melalui Restorative Justice


Pada hari Selasa Tanggal 20 Agustus 2024 sekira Pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H serta Jaksa Penuntut Umum Rahmat Memo Ramdani, S.H dan Rachmat Aqbar, S.H melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara tindak pidana kekerasan terhadap Anak atas nama Tersangka Elfitri Dayani Binti H. Umar Mahmud yang disangka melanggar ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaksanaan Restorative Justice tersebut dilakukan dengan ekspose/ gelar perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui sarana zoom meeting dan telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.


Bahwa kronologi tindak pidana kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh tersangka yaitu pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 15.40 WIB Anak Korban mengantar anak kandung tersangka yakni Anak Saksi Nabila ke rumahnya yang beralamat Perumnas Selawi Blok C No. 76 RT. 04 RW. 04 Desa Selawi Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Saat tiba di sana tersangka menuduh Anak Saksi Nabila dan Anak Korban bolos sekolah, tersangka lalu memukul Anak Korban di bagian kepala dan bahu sebelah kanan Anak Korban berkali-kali sehingga menyebabkan luka di  bagian bahu kanan dan dada kanan Anak Korban.


Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 Jaksa Fasilitator berperan aktif mempertemukan dan mengupayakan perdamaian antara tersangka dan Anak Korban yang dihadiri oleh pihak keluarga, perangkat desa setempat, tokoh agama dan petugas kepolisian Polres Lahat selaku penyidik.