• Selasa, 20 Agustus 2024
  • Admin

RESTORATIVE JUSTICE KEJARI PALEMBANG

Pada hari Selasa Tanggal 20 Agustus 2024 sekira Pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Dr. HARDIANSYAH, S.H., M.H., M.I.Pol. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muhammad Budi Arifin, S.H serta Jaksa Fasilitator Satrio Dwi Putra, S.H. melakukan konferensi pers terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara tindak pidana Pengancaman atas nama Tersangka ANDI IRAWAN BIN MUHAMMAD EFENDY yang disangka melanggar ketentuan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pelaksanaan Restorative Justice tersebut dilakukan dengan ekspose/ gelar perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum


Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 Jaksa Fasilitator berperan aktif mempertemukan dan mengupayakan perdamaian antara tersangka dan saksi Korban yang dihadiri oleh pihak keluarga, perangkat kelurahan setempat, tokoh agama dan petugas kepolisian Polsek Sako selaku penyidik. Dalam pertemuan tersebut saksi korban memaafkan tersangka sehingga tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan saksi korban, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Perkara ini dihentikan berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mana salah satu syaratnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.


@kejaksaan.ri