PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA OLEH DINAS KOMINFO KAB. BANYUASIN
Senin, Tanggal 2 September 2024
pada pukul 19:00, dilaksanakan PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA Terkait Temuan BPK RI Terhadap Kelebihan Bayar Atas Belanja Kawat/Faksimili/Internet/Tv Berlangganan (Bandwith) Ta. 2020 S/D 2023 Sebesar Rp. 3.552.494.639,90 (Tiga Milyar Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah Sembilan Puluh Sen) oleh Oleh Dinas Kominfo Kabupaten Musi Banyuasin Bahwa pengembalian tersebut atas tindak lanjut temuan oleh BPK RI dan sebelumnya dilakukan penyelidikan yang dilaksanakan oleh tim Penyelidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-994/ L.6.16/ Fd.1/ 08/ 2024, dari perkembangan penyelidikan, pihak ke-3 melalui PPK mengembalikan kerugian Negara Sebesar Rp. 3.552.494.639,90 (Tiga Milyar Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah Sembilan Puluh Sen);
Bahwa selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengambil sikap menghentikan penyelidikan dan mengeluarkan surat kuasa khusus ke Pengacara Negara untuk melakukan Bantuan Hukum berupa penyelamatan keuangan Negara melalui Bidang Bidang Perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui 2 tahap, tahap pertama dilakukan pengembalian sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) pada tanggal 26 Agustus 2024 dan sisanya Sejumlah Rp. 2.552.494.639,90 (dua Milyar Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah Sembilan Puluh Sen ) di kembalikan pada hari ini dengan total keseluruhan Rp. 3.552.494.639,90 (Tiga Milyar Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah Sembilan Puluh Sen) dan langsung di setorkan ke Kas Negara melalui Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu.
@kejaksaan.ri
@kejatisumateraselatan
#KejaksaanRI #Kejatisumateraselatan #kejarimuba