Kejari OKI Capai Kesepakatan Damai (Restorative Justice) dalam Kasus Penadahan
Kejari OKI Capai Kesepakatan Damai dalam Kasus Penadahan
Kayuagung, 22 Mei 2024 – Dalam upaya mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi, Kejari OKI berhasil memfasilitasi perdamaian antara tersangka kasus penadahan, Nudin Oktariansyah, dengan korban. Kesepakatan damai ini tercapai setelah melalui proses mediasi yang intensif di rumah RJ Kejari OKI
Dengan diterapkannya RJ dalam kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi tersangka serta memulihkan hubungan antara pelaku dan korban. Selain itu, mekanisme RJ juga dinilai lebih efektif dalam menyelesaikan perkara tertentu, khususnya yang melibatkan kepentingan masyarakat secara luas.
@kejaksaan.ri
@kejatisumateraselatan
@kejarioki
#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KenallHukumJauhkanHukuman #KejaksaanRI #KejatiSumsel #KejariOKI