Kejari OKI Sukses Damaikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Bukti Keadilan Restoratif Berjalan
Kejari OKI Sukses Damaikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Bukti Keadilan Restoratif Berjalan
Kayuagung, 12 Agustus 2024 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mendamaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Putra Medikantara bin Haryadi sebagai tersangka dan M. Radis Bin M. Ali selaku ayah dari dua korban lainnya, Wahyu Harlim Pratiwi dan Dwi Marisa Putri.
Kesepakatan damai yang terjalin pada tanggal 12 Agustus 2024 ini membuktikan bahwa keadilan restoratif dapat menjadi solusi yang efektif dalam menyelesaikan perkara, khususnya kasus kecelakaan lalu lintas yang berdampak luas pada keluarga korban.
@kejaksaan.ri @kejatisumateraselatan @kejarioki
#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KenallHukumJauhkanHukuman #KejaksaanRI #KejatiSumsel #KejariOKI