Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara Perkara Dugaan Tipikor Terhadap 3 (Tiga) Kegiatan Inspektorat Kab Lahat
Penitipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap 3 (Tiga) Kegiatan Pada Inspektorat Kabupaten Lahat TA 2020
Pada hari Senin Tanggal 23 September 2024 sekira Pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Tersangka YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya kembali menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat, selanjutnya uang tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat.
Penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan untuk ketiga kalinya, setelah sebelumnya tersanga YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara secara bertahap sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat, sehingga tersangka YR telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Selain itu tersangka lainnya yakni YN melalui pihak keluarga juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), hingga saat ini total titipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah diterima Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat terkait perkara ini sebesar Rp. 505.000.000,- (lima ratus lima juta rupiah). Proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan serta uang pengganti yang telah disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.