• Kamis, 15 Februari 2024
  • Admin

EKSPOSE RESTORATIVE JUSTICE KEJARI OKU

Kamis, 15 Februari 2024.Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Bapak Choirun Parapat, SH., MH., didampingi PLH. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa fasilitator melakukan pemaparan / ekspose di hadapan Jam Pidum yang diwakili Dir. T.P OHARDA melalui sarana virtual. Dari ekspose yang dilakukan Jam Pidum melalui Dir T.P OHARDA menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (restorative justice) terhadap perkara An. RULI SAPUTRA Bin Paino yang melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP.


#repostgiatdaerah @kejaksaannegerioku @penkumkejatisumsel@pidumkejagung#kejaksaanri #kejatisumsel #kejarioku #kejaksaanri #kejatisumsel #kejarioku #baturajaupdate #baturajatoday #baturajaterkini #baturajapedia #baturajahits #baturajatrending #BanggaMelayaniBangsa #kejaksaanbaturajau