TUNTUTAN HUKUMAN MATI PERKARA 340 KUHP
Rabu, 21 Februari 2024.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Muba Bapak Armein Ramdhani,SH.,MH bersama Jaksa Fungsional Kejari Muba Ibu Renny Ertalina,SH membacakan Tuntutan Hukuman Mati kepada tersangka atas nama Purnomo Bin Ngadiran dan ramini bin surioto perkara pembunuhan berencana pasal 340 jo 55 (1) ke-2 KUHP pada sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Sekayu.
#repostgiatdaerah @kejarimuba
@kejaksaan.ri @penkumkejatisumsel @armenramdhani @edotytohatha #kejaksaanri #kejatisumsel #kejarimuba