• Rabu, 21 Februari 2024
  • Admin

TAP TERSANGKA PERKARA TIPIKOR PENGADAAN BAHAN BATIK

Penetapan Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021, pada hari Rabu Tanggal 21 Februari 2024,Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan 1 (satu) orang Tersangka sehubungan hasil pengembangan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021, Penyidik menetapkan Sdr. (AS) Sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAP-2/L6.10/Fd. 2/02/2024 tanggal 21 Februari 2024,Bahwa sebelumnya Tersangka yang merupakan Ketua PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Sumatera Selatan Periode tahun 2020-2025 sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021.Bahwa berdasarkan Hasil Penyidikan oleh Tim Penyidik, diketahui dalam Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 tidak sesuai dengan Spesifikasi yang tertuang dalam kontrak sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp883.156.000,00 (delapan ratus delapan puluh tiga juta seratus lima puluh enam ribu rupiah).Bahwa Pasal yang disangkakan, yaitu:1 Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana2 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

#repostgiatdaerah @kejaksaannegeripalembang 

@kejaksaan.ri @penkumkejatisumsel