Restorative Justice Perkara Pembelian Handphone Curian
Kamis, 15 Februari 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Choirun Parapat, S.H., M.H di dampingi Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pajri Aef Sanusi, S.H telah menyelesaikan Perkara Pembelian Handphone Curian dan telah menyerahkan surat penyelesaian Perkara dengan Restorive Justice dalam penanganan perkara An. Tersangka RULI SAPUTRA Bin PAINO yang diduga melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP.Adapun alasan penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice karena korban dan tersangka sepakat untuk berdamai, tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana Penadahan dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, selain itu yang terpenting adanya dukungan dari Masyarakat untuk berdamai,
#repostgiatdaerah @kejaksaannegerioku
@kejaksaan.ri@penkumkejatisumsel@rubaraja_#kejaksaanri #kejatisumsel #kejarioku #kejaksaanri #kejatisumsel #kejarioku #baturajaupdate #baturajatoday #baturajaterkini #baturajapedia #baturajahits #baturajatrending #BanggaMelayaniBangsa #korupsioku #tindakpidanakorupsibaturaja