TAP TERSANGKA PERKARA TIPIKOR PENGADAAN BAHAN PAKAIAN BATIK
SIARAN PERS
Penetapan Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021Pada hari Jumat Tanggal 01 Maret 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan 1 (satu) orang Tersangka sehubungan hasil pengembangan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021, Penyidik menetapkan Sdr. (JN) Sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAP-3/L.6.10/Fd.2/03/2024 tanggal 01 Maret 2024.Bahwa berdasarkan Hasil Pengembangan Penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, diketahui Tersangka (JN) memiliki peran bersama dengan Tersangka (AS) yang sebelumnya telah Tim Penyidik tetapkan sebagai Tersangka dalam Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp883.156.000,00 (delapan ratus delapan puluh tiga juta seratus lima puluh enam ribu rupiah).Bahwa Pasal yang disangkakan, yaitu:Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidanaSubsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidanaBahwa terhadap tersangka sejak hari ini tanggal 01 Maret 2024 dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 (dua puluh) Hari kedepan, dengan alasan Penahanan.
#repostgiatdaerah @kejaksaannegeripalembang
@kejaksaan.ri