PENGEMBALIAN UANG KERUGIAN NEGARA DI KEJARI MUBA
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, telah dilakukan pengembalian uang kerugian keuangan negara sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Pengembalian uang kerugian negara tersebut merupakan bentuk upaya pemulihan keuangan negara atas kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 Liter / Detik di Desa Langkap Tahun Anggaran 2021, atas nama Terpidana Ir. Rismawati Gathmyr, M.Eng.
#repostgiatdaerah @kejarimuba
@kejaksaan.ri @penkumkejatisumsel @m_fadli_habibi @edotytohatha #KejaksaanRI #kejatisumsel #kejarimuba