PENETAPAN 3 ORANG TERSANGKA PERIHAL PENERBITAN SHM KAWASAN HUTAN
Bertempat di Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pagar Alam telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan Kota Pagar Alam. Bahwa ketiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut adalah BM, YAP, dan N.
Bahwa kerugian negara pada tahun 2017 atas diterbitkannya 3 (tiga) SHM di wilayah kawasan hutan berdasarkan laporan penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tanggal 11 Januari 2024 sebesar Rp 640.021.000,- (enam ratus empat puluh juta dua puluh satu ribu rupiah), serta kerugian negara pada tahun 2020 atas diterbitkannya 1 (satu) SHM di wilayah kawasan hutan sebesar Rp 213.769.000,- (dua ratus tiga belas juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
#repostgiatdaerah @kejari_pagaralam @kejaksaan.ri@kejatisumsel@penkumkejatisumsel #kejaksaan #kejaksaanri #kejaripagaralam