Restorative Justice (RJ) terhadap Tersangka Pencurian - Kejaru OKUS
Penyelesaiaan Perkara dengan Sistem Restorative Justice (RJ) terhadap Tersangka atas nama Repi Kurniawan Bin Sawar dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHPidana.Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 bertempat di Aula Kejari OKU Selatan yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama, S.H., M.H.. Kasi Pidum Muhammad Ariansyah Putra, S.H., M.H Kasubsi Penyidikan Bayu Nusantara, S.H., Tersangka, Korban, dan Keluarga tersangka selain itu juga dihadiri Penyidik, Kepala Desa Durian Sembilan dan tokoh Masyarakat Desa Durian Sembilan.
#repostgiatdaerah @kejariokuselatan
@kejaksaan.ri @biropegkejaksaan @stburhanuddin_ @penkumkejatisumsel