PEMBACAAN SURAT TUNTUTAN SIDANG KE-7 TIPIKOR - KEJARI OKU
Telah dilaksanakan sidang ke 7 Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Sertifikat Program Redistribusi Reforma Agraria tahun 2021 sebanyak +-700 (Tujuh Ratus) Persil di Desa Batu Winangun Kecamatan Lubuk Raja Kab. Ogan Komering Ulu. dengan terdakwa SP Bin KS. Agenda sidang adalah "Pembacaan Surat Tuntutan".Dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam persidangan ini, penuntut umum menuntut terdakwa dengan :
1. Menyatakan Terdakwa SLAMET PARIDA Bin KARTO SLAMET terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Alternatif PERTAMA: Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah tetap ditahan dan menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana 3 (tiga) bulan kurungan.
#repostgiatdaerah @kejaksaannegerioku
@kejaksaan.ri @penkumkejatisumsel #kejaksaanri #kejatisumsel #kejarioku #kejaksaanri #kejatisumsel #kejarioku #baturajaupdate #baturajatoday #baturajaterkini #baturajapedia #baturajahits #baturajatrending #BanggaMelayaniBangsa #korupsioku #tindakpidanakorupsibaturaja