• Rabu, 24 April 2024
  • Admin

PENYERAHAN UANG DENDA PERKARA - KEJARI PALEMBANG

bertempat di Bank Sumsel Babel cabang Arivai Palembang. telah dilaksanakan Penyerahan Uang Denda Perkara sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) An. Terpidana Wili Dosen Alias Dimas Bin Martasi oleh saudara Saharudin (keluarga terpidana).

Bahwa Penyerahan Uang Denda Perkara An. Terpidana Wili Dosen Alias Dimas Bin Martasi yang melanggar pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang No.1659/Pid.Sus/2022/PN.PLG tanggal 16 Februari 2023 dengan amar putusan penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.


#repostgiatdaerah @kejaksaannegeripalembang

@kejaksaan.ri