• Jumat, 26 April 2024
  • Admin

PENETAPAN TERSANGKA DALAM PENGADAAN BAHAN PAKAIAN BATIK PERANGKAT DESA PADA DINAS PMD PROV. SUMSEL

Bertempat di Aula Baharudin Lopa Kejaksaan Negeri Palembang, Melaksanakan kegiatan Peres Release Bahwa berdasarkan Hasil Pengembangan Penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, diketahui Tersangka (PP) memiliki peran sebagai PPK dalam Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp871.356.000,00 (delapan ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan Kami telah menerima penitipan pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara ini sebesar Rp 154.292.434,- (Seratus Lima Puluh Emat Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Empat Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah)Bahwa Pasal yang disangkakan, yaitu:1.Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana 2.Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidanaBahwa terhadap tersangka tersebut sejak hari ini tanggal 24 April 2024 dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 (dua puluh) Hari kedepan, dengan alasan Penahanan yaitu- Mempercepat proses Penyidikan.-Bahwa sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP Perintah Penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.-Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

#repostgiatdaerah @kejaksaannegeripalembang

@kejatisumateraselatan @kejaksaan.ri