• Kamis, 1 Agustus 2024
  • Admin

Kembalikan Asa Tukang Servis AC Keliling melalui program Restorative Justice

"Jaksa Kejari Lahat Kembalikan Asa Tukang Servis AC Keliling melalui program Restorative Justice"


Pada Hari Rabu, 31 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H. telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.


Adapun Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dilakukan terhadap 1 (satu) perkara atas nama Tersangka berinisial P yang disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Sebelumnya proses penyelesaian perkara di luar pengadilan antara korban dan tersangka telah dilaksanakan upaya perdamaian berdasarkan keadilan restoratif oleh Jaksa Fasilitator Wida Febriansyah, S.H pada hari Selasa 16 Juli 2024 di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Lahat yang menghasilkan kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.


Penerbitan SKP2 dilaksanakan setelah dilakukan Pemaparan (Ekspose) penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Tersangka P kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan RI pada hari Senin, 29 Juli 2024.


Atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum telah menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan yang kemudian disikapi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat dengan Penerbitan SKP2.


#kejaksaanri #kejatisumsel #kejarilahat #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #jaksaprofesional #jaksaberintegritas #jaksa #adhyaksa #restorativejustice #keadilanrestoratif #lahat