RAPAT KOORDINASI FORKOPIMDA
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang bapak Dr. Hardiansyah, S.H.,M.H.,M.I.Pol menghadiri acara Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA).
Dalam kesempatan ini Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang menjadi narasumber, dalam sambutan nya Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang bapak Dr.Hardiansyah,S.H.,M.H.,M.I.Pol mengatakan Kejaksaan Negeri Palembang siap Mendukung penuh Penyelenggaraan Pemilu 2024. Beliau mengatakan Kejaksaan memiliki tugas, fungsi dan wewenang di Bidang Politik, Pemilu dan Pilkada. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 486 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta PERBAWASLU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu yang menjelaskan bahwa Kejaksaan tergabung dalam Sentra Gakkumdu. “Jaksa memiliki Tugas dan Kewajiban untuk melakukan Pemantauan Penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan kepada Penasihat Gakkumdu atau disampaikan dalam setiap tahap pembahasan yang diikuti oleh Anggota Sentra Gakkumdu."
#repostgiatdaerah @kejaksaannegeripalembang
#kejaksaanri #kejatisumsel #kejaripalembang #forkopimda